ZONATOTABUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar sosialisasi pengawas pemilu partisipatif, dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Hotel Atlantik, Inobonto, Selasa, 25 Juni 2024.
Kegiatan yang dibuka langsung Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit, dihadiri para wartawan serta menghadirkan narasumber Fauzi Permata dan Fahmi Gobel.
Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit mengatakan ada 45 Panwascam dan 202 PKD yang mengawasi Pilkada Tahun 2024.
Menurutnya, dengan jumlah tersebut sangat terbatas untuk melakukan pengawasan di wilayah yang sangat luas ini.
“Sehingga peran media sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya.
Keterlibatan teman-teman media sebagai penulis berita, lanjutnya terutama dalam menyuarakan kebenaran terkait pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024.
“Ini semua tujuannya agar Pilkada 2024 berjalan aman, lancar dan sukses. Serta terciptanya pimpinan yang benar-benar diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bolmong,” ungkapnya.
Selain itu, paling penting bagaimana pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan norma-norma yang diharapkan bersama.
“Sekali lagi, saya mengajak kepada teman-teman media mari kita awasi Pilkada 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Narasumber Fauzi Permata dalam pemaparannya menyampaikan kehadiran media dalam kontestasi Pilkada sangat penting, namun harus dipilah. Ada media yang mengabarkan berdasarkan fakta, dan media yang dikhususkan untuk penggiringan opini positif.
“Penggiringan opini positif yang dimaksud yakni termasuk salah satunya mengajak partisipasi masyarakat untuk terlibat aktif dan turut mensukseskan Pilkada 2024,” ujarnya.
Sedangkan, Narasumber Fahmi Gobel mengatakan peran media dalam pengawasan Pilkada sangat penting dan berman bagi pembangunan ke depannya di Kabupaten Bolmong.
“Media juga penting untuk memberikan edukasi ke masyarakat terkait hal-hal yang melanggar aturan dalam Pilkada. Pelanggaran yang dimaksud di antaranya politik uang, serta pencegatan pelanggaran Pilkada dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” katanya.
Peran media diyakini mampu mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum serta mengurangi dan menghindari peluang terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, pidana Pemilihan, etik maupun pelanggaran terhadap UU lainnya. ***