ZONA, BOLSEL– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperketat pengawasan dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam Pilkada Bolsel, terdapat dua pasangan calon: nomor urut 1, Arsalan Makalalag bersama Hatina Badu, dan nomor urut 2, Iskandar Kamaru dengan Deddy Abdul Hamid. Sementara itu, Pilkada Sulut menghadirkan tiga pasangan calon, yaitu Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay di nomor urut 1, Elly E Lasut dan Hanny J Pajouw di nomor 2, serta Steven OE Kandouw bersama Denny Tuejeh di nomor 3.
Ketua Bawaslu Bolsel, Wira Bijuni, menyampaikan kepada media bahwa pengawasan telah dilakukan dalam kampanye perdana pasangan calon Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid di Desa Momalia, Kecamatan Posigadan, pada 30 September 2024.
“Pengawasan langsung di lapangan adalah kewajiban kami untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan,” jelas Wira.
Ia menegaskan bahwa terdapat sejumlah larangan yang harus ditaati oleh para kandidat. Misalnya, kandidat dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih, serta tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
“Seorang kandidat bisa hadir di acara keagamaan atau masyarakat jika diundang, namun harus memahami batasan agar tidak berubah menjadi ajang kampanye,” tambahnya.
Di sisi lain, anggota Bawaslu Bolsel, Hirsan Mohamad, menyatakan bahwa pihaknya lebih mengedepankan upaya pencegahan pelanggaran sejak awal tahapan kampanye. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan kampanye terus dilakukan.
“Kami berupaya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan dalam kampanye,” ujar Hirsan.
Turut hadir dalam pengawasan ini pimpinan Bawaslu Bolsel Ruslan Pulumoduyo, anggota Panwascam Posigadan, serta seluruh PKD se-Kecamatan Posigadan.***