ZONA BOLSEL – Badan Pengawasan Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terima 13 laporan dan menemukan 1 dugaan pelanggaran pemilihan 2024.

“Kami telah menerima 13 laporan dan 1 temuan hasil pengawasan pada proses tahapan pemilihan 2024,” ucap Ketua Bawaslu Bolsel, Wira Bijuni, Selasa, 24 Desember 2024.

Wira juga menerangkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan, ataupun temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan 2024.

“Kami telah menindaklanjuti semua laporan dan temuan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), nomor 9 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bolsel, Hirsan Mohammad menegaskan, akan menindaklanjuti apabila laporan dan temuan, terbukti sebagai pelanggan pemilihan 2024.

“Selama proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu Bolsel menerima 14 laporan dan satu temuan hasil pengawasan,” ungkapannya.

Lebih jauh Hirsan menambahkan, total penanganan pelanggaran berjumlah 14, terbagi 13 laporan, 1 temuan dan 2 laporan tidak di registrasi.

“Karena tidak memenuhi syarat materil berdasarkan uraian peristiwa dan bukti yang disampaikan. Kemudian satu laporan lagi telah melewati ketentuan batas waktu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah melalui proses klarifikasi pelapor, terlapor, saksi dan saksi ahli, kemudian dilakukan pembahasan bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Bolsel, kepolisian dan Kejaksaan, berikut rincian total penanganan pelanggaran pemilihan 2024:

1. Duabelas (12) laporan yang di registrasi, diantarnya 3 laporan dan 1 temuan merupakan pelanggaran Perundang-undangan lainnya, dan direkomendasikan ke Instansi yang berwenang.

2. Tujuh (7) laporan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

3. Dua (2) laporan naik ketahapan penyidikan, dan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kedua laporan tersebut. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini