ZONA BOLSEL– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar Gebyar Pajak Daerah 2025, sebagai bentuk apresiasi terhadap warga dan pelaku usaha yang taat membayar pajak.
Acara yang berlangsung meriah di Lapangan Futsal Kompleks Perkantoran Panango ini dihadiri langsung oleh Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Pimpinan Cabang Bank SulutGo Jerry Tuuk, dan perwakilan Bank Indonesia Ircham Andrianto.
Kepala BPKPAD Bolsel, Lasya Mamonto, S.Pt., ME, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada regulasi terbaru, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, PMK Nomor 85 Tahun 2024, dan Perda Bolsel Nomor 1 Tahun 2024.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah penyerahan SPPT PBB-P2, sosialisasi transaksi pajak digital, evaluasi capaian PBB, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak, desa, dan kecamatan terbaik,” jelas Lasya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendorong sinergi antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan pajak, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta memperkuat peran desa dan kecamatan dalam mengelola PBB-P2.
Lebih menggembirakan lagi, terjadi kenaikan 39% pada penetapan PBB tahun 2024 dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,15 miliar. Peningkatan ini didasarkan pada analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan kondisi pasar dan daya bayar masyarakat.
Lasya mencontohkan adanya kesenjangan signifikan antara nilai pasar dan NJOP di Kecamatan Bolaang Uki, yakni Rp400.000/m² di lapangan namun hanya Rp33.000/m² dalam ketetapan. Untuk mencegah lonjakan pajak, Pemkab menggunakan pendekatan nilai rata-rata 40–80% dari desa sekitar, dikalikan NJKP sebesar 30%.
Ia juga mengumumkan bahwa mulai 2025, dokumen Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tidak lagi dicetak dalam bentuk buku, melainkan disediakan secara elektronik melalui aplikasi Petik Bunga.
Sementara itu, Bupati Iskandar Kamaru menyatakan bahwa sebelumnya Bolsel belum menetapkan NJOP karena nilai pasar tanah yang tinggi berpotensi membebani masyarakat.
“Jika NJOP diberlakukan, harga tanah akan ikut naik dan pajaknya pun meningkat. Tapi itu adalah amanat undang-undang,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar para kepala desa tidak sembarangan menandatangani transaksi jual beli tanah yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Banyak yang menjual tanah HPT hanya Rp2 juta per hektar. Ini merugikan generasi mendatang dan bisa berdampak hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengapresiasi Kecamatan Bolaang Uki sebagai wilayah tercepat dalam pelunasan pajak tahun 2024, menyalip Kecamatan Posigadan dan Tomini yang selama ini langganan unggul.
“Ini perubahan yang baik, menunjukkan kerja keras camat dan aparat desa,” katanya.
Iskandar juga mendorong agar seluruh desa dan kecamatan mempercepat pelunasan pajak sejak awal tahun untuk menghindari penumpukan di akhir tahun. Apalagi, pembayaran kini dipermudah melalui platform digital seperti Tokopedia.
“Dengan sistem ini, warga yang berada di luar daerah tetap bisa membayar pajak dengan mudah,” imbuhnya.
Ia menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembayaran, yang kini mulai terlihat dengan banyaknya UMKM dan rumah makan di Bolsel yang telah menggunakan QRIS.
“Kita lihat tadi, pembayaran dengan QRIS sudah mulai banyak digunakan di Bolsel,” ungkapnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Bolsel dan Bank SulutGo terkait pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta pemberian hadiah bagi wajib pajak terbaik.
Turut hadir dalam acara ini Sekda Bolsel, pimpinan OPD, para camat, dan perwakilan desa se-Bolsel.***