ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkantoran (PBB-P2) Kabupaten Boltim 2022.
Adapun data yang diperoleh terkait SPPT tahun 2022 yang disalurkan sebanyak 34 ribuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapat Daerah (BPKPD) Kabupaten Boltim Wiwik Kurnia melalui Administrasi PBB-P2 Rahmat Akune.
“Jumlah SPPT tahun 2022 yang disalurkan sebanyak 34.534 objek pajak,” ujar Rahmat.
Sementara itu, untuk target PBB-P2 tahun ini, kurang lebih Rp 2,4 miliar.
“Untuk total target PBB-P2 dari 34.534 SPPT yang telah disalurkan sebesar Rp.2.404.739.685,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Sam Sachrul Mamonto menyampaikan bahwa pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah, tanpa imbalan langsung yang berimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan undang – undang yang berlaku.
“Ini sudah di tetapkan, dalam undang – undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah, bahwa daerah kabupaten/kota diberi bagian dalam pemungutan pajak daerah yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut,” ujar Bupati di sela-sela penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 pada Selasa (21/06/2022) lalu.
Bupati juga mengimbau, kepada Pemerintah Desa, agar lebih giat lagi dalam mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak, baik pajak bumi dan bangunan, maupun pajak – pajak lainnya yang dikelolah oleh negara maupun daerah.
“Setelah SPPT ini diterima, agar segera menyampaikan kepada wajib pajak sekaligus mensosialisasikan di setiap kesempatan tentang pentingnya membayar pajak. Dan kepada seluruh camat agar ikut andil dalam mensukseskan,” pungkasnya. (Murianto)