ZONATOTABUAN – Kepala Puskesmas (Kapus) Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Defni Esra Emes mengonfirmasi tidak ada pemberhentian Tenga Harian Lepas (THL) seperti yang diisukan di berbagai media sosial.
Menurut Defni, pihak puskesmas tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian kepada putri kedua dari mantan Wakil Bupati Boltim, Arti Pramesti Gumalangit (Yayang), seperti isu yang berkembang.
“Kita tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian THL ataupun menerima surat perintah dari atasan untuk memberhentikan Arti Pramesti Gumalangit,” ungkap Defni, Senin (9/9/2024).
Bahkan kata Defni, Yayang sapaan Akrab Arti Pramesti Gumalangit yang bertugas sebagai Tata Usaha (TU) masih terdaftar sebagai THL Puskesmas Modayag Barat sampai saat ini.
“Yayang masih terdaftar di puskesmas sampai hari ini, tetapi hari ini yang bersangkutan tidak masuk, Yayang terakhir hadir pada hari Jumat pekan lalu, jauh sebelum isu ini berkembang, kita juga sering menghubungi Yayang untuk tetap masuk dan bekerja seperti biasa,” kata Defni.
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Modayag, Bdn. Maria Pujiati, SSt., saat ditemui di Ruang kerjanya.
Maria Pujiati menegaskan, pihaknya tidak memberhentikan atau menerima surat perintah pemberhentian maupun surat mutasi untuk putri sulung mantan wakil bupati boltim, Cindy Pramesti Gumalangit.
“Pihak kami sama sekali tidak pernah memberhentikan atau menerima surat perintah pemberhentian maupun surat mutasi kepada dokter Keken. Bahakan ketika kami menanyakan alasan Keken yang sudah tidak masuk sejak tanggal 5 Agustus, dirinya menyatakan secara lisan untuk mengundurkan diri,” ungkap Puji.
“Memang dokter Keken belum mengirimkan surat pengunduran dirinya secara tulisan. Tetapi dia (Keken) telah mengungkapkan secara lisan kepada saya langsung melalui chat via Whatsap,” tutupnya. (Erik)