ZONA TOTABUAN – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos,. M.Si,. mendorong seluruh jajaran untuk mensukseskan survei penilaian integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Hal itu disampaikan Bupati Boltim saat kunjungan Tim KPK dalam rangka sosialisasi SPI di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim pada Selasa, 12 Juli 2022.
“Kepada ASN dan pelayanan eksternal untuk segera mengisi kuisioner SPI, jika telah mendapatkan pesan pada akun whatsApp dan di email masing-masing,” ujarnya kepada seluruh jajarannya yang hadir dalam sosialisasi SPI.
Bupati melanjutkan bahwa survei ini sangat penting terutama untuk menilai potret atau gambaran kinerja pemerintah di mata internal, para tokoh, para ahli, para pengguna layanan, sehingga bisa tercapai kepuasan masyarakat.
“Melalui SPI ini, kita bisa melihat kinerja kita apa yang harus diperbaiki dan mana yang sudah bagus dan perlu dipertahankan. Di samping itu kita bisa mengetahui nilai indeks integritas, karena semakin tinggi, maka tata kelola pemerintahan dianggap semakin baik dan berintegritas,” tuturnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa kunjungan sosialisasi oleh tim kerja KPK-RI Direktorat monitoring dan pencegahan KPK-RI, sangat membantu pemerintah.
“Semoga kedatangan bapak/ibu akan dapat memotivasi kami jajaran Pemkab Boltim, dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami semua,” ungkapnya.
Bupati juga menjabarkan di depan Tim KPK-RI yang hadir terkait dengan survei penilaian Integritas, yang telah dilaksanakan di Kabupaten Boltim pada tahun lalu sebanyak dua kali.
Adapun hasil indeks yang didapatkan yakni SPI rata-rata Nasional berada di angka 72,4, sementara itu Kabupaten Boltim mendapat skor 78,7 jadi sedikit diatas rata-rata indeks Nasional.
Ia melanjutkan, berdasarkan dari laporan hasil penilaian SPI tersebut, menghasilkan berbagai penilaian untuk berbagai dimensi integritas, terdapat temuan dan rekomendasi untuk bahan perbaikan bagi Pemkab Boltim, diantaranya :
*Prioritas pertama dan paling utama adalah penguatan sistem, pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdaya guna.
*Perdagangan pengaruh (tranding influence) dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan.
*Meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan hingga implementasinya pada proses promosi/mutasi.
*Pengembangan Program sosialisasi dan kampanye anti Korupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program anti korupsi oleh instansi.
“Dan yang tak kalah penting adalah optimalisasi penggunaan teknologi, misalnya layanan online atau bentuk lain yang sudah dijalankan. Berkenaan dengan rekomendasi tersebut, saya instruksikan kepada seluruh kepala OPD agar dapat melaksanakan program serta kegiatan yang menunjang upaya pencegahan korupsi sebagai tindak lanjut rekomendasi SPI 2021,” pungkasnya. (*/Mur)