Belajar Manajemen Pemerintahan, Siap Rolling Jabatan
ZONATOTABUAN.CO – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Pemerintahan dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Paska Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, serta Disiplin ASN oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Gedung Mapalus Kantor Gubernur, Senin (19/04/2021).
Sosialisasi tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara Edwin Silangen, SE, MS mewakili Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE. Sedangkan narasumber DR. Rudiarto Suwarwono selaku Komisioner KASN Perwakilan Sulawesi Utara.
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS yang membacakan sambutan Gubernur Sulut mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut berhasil meraih prestasi terbaik ke-lima se Indonesia dalam birokrasi dan kinerja, serta penegakan disiplin ASN tentunya tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, serta merupakan bentuk sinergitas antara Pemprov Sulut dan daerah Kabupaten/Kota.
“Terima kasih juga buat KASN,” ungkap Sekprov Edwin Silangen yang juga mantan Asisten 3 Sekprov Sulut itu.
Pada kesempatan yang sama, Rudiarto menjelaskan, masa pemerintahan kepala daerah yang baru saja dilantik, agar program pembangunan selaras dengan visi dan misi saat kampanyenya.
Menurutnya, rencana kerja strategis perangkat daerah atau renja PD memuat tentang dokumen yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka urusan pemerintahan wajib atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tupoksi setiap kepala daerah.
“Sesuai dengan aturan para kepala daerah baru diperbolehkan melakukan rolling jabatan setelah enam bulan kemudian,” ungkapnya.
Pernyataan Rudiarto langsung mendapat reaksi dari Bupati Boltim SSM. Menurut Bupati Alul -begitu Sam Sachrul Mamonto disapa- jika waktu 6 bulan tersebut cukup lama sehingga para kepala daerah yang ingin memacu pembangunan di daerah harus menunggu hingga 6 bulan.
“Untuk memacu program pembangunan yang selaras dengan visi misi kami, tentunya kami harus menggunakan orang orang yang sejalan. Apakah kami harus menunggu 6 bulan untuk itu,” tanya Bupati kepada KASN.
Menjawab pertanyaan Bupati, Rudiarto mengatakan jika peraturan larangan melakukan penggantian posisi jabatan tinggi itu yakni dihitung sesudah pilkada.
“Jadi bulan Juni ini sudah bisa melakukan penyegaran untuk memacu program yang tertuang dalam visi misi. Jika memang rotasi jabatan itu dianggap urgen, maka pemerintah Kabupaten boleh menyurat langsung ke Mendagri untuk dimintai persetujuan, dengan melampirkan berbagai pertimbangan tersebut. Jadi aturan ini tidak mengikat,” pungkas Rudiarto. (Advetorial)