ZONA TOTABUAN – Bupati Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Arief Fadillah S.E., M.M., CSFA, Kamis (09/03/2023).
Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Boltim yang bertempat di Kantor BPK RI perwakilan Sulut, ikut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Sonny Warokka.
Bupati Sam Sachrul Mamonto (SSM) menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan saran dari Tim BPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim, terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah diserahkan, dan siap diperiksa oleh Tim BPK,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bupati SSM juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPKP perwakilan Sulut yang ikut mendampingi dalam menyusun LKPD Unaudited 2022.
“Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPKP Sulawesi Utara yang telah memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyajian LKPD Unaudited Tahun 2022, dan dapat diselesaikan tepat waktu bahkan lebih awal dari ketentuan perundang undangan,” tuturnya.
Diketahui pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik seperti menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumberdaya keuangan, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya, serta menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman, dan menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. (*/Muri)