Perlindungan Perempuan dan Anak
Perlindungan Perempuan dan Anak (f: istimewa)

ZONATOTABUAN.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu akan meningkatkan status UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari tipe B ke tipe A.

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas P3A Boltim Muhammad Ikhsan Pangalima bahwa akan ditingkatkan ke tipe A.

“Tujuannya agar pelayanan ke masyarakat akan lebih maksimal,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Ikhsan katakan akan ditindaklanjuti dengan gencar melakukan sosialisasi, tentang pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“UPTD PPA nantinya bertugas dalam penanganan sekaligus pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai tupoksi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

“Pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018. Selain itu, fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus serta penampungan sementara korban, mediasi, dan pendampingan korban,” jelasnya. (*)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini