ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) secara resmi telah mengeluarkan libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim Reza Mamonto, bahwa libur dan cuti telah ada surat edarannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2022.
“Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan bagi ASN yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut.
Meski demikian, pemerintah meminta kepada ASN untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Semua ASN dilingkungan Pemkab Boltim untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat libur dan cuti bersama Idul Fitri,” tuturnya.
Disampaikan juga bahwa Kepala SKPD serta ASN di unit kerja masing-masing agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan libur ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.
“Pegawai aparatur sipil negara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bahkan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD),” pungkasnya.***