ZONATOTABUAN.CO – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto yang diwakili oleh Wakil Bupati Oskar Manoppo memimpin pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Kegiatan Konsultasi Publik KLHS RPJMD dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Boltim, Selasa (6/7/2021).
Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Boltim Oskar Manoppo, bahwa permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Boltim perlu penataan yang serius, baik dari sisi kuantitas dan kualitas lingkungannya. Berbagai program dan instrumen pengaturan terkait lingkungan sementara dibangun dan di kembangkan, namu dampaknya masih belum menyentuh kearah permasalahan.
“Terutama penggunaan sumber daya alam yang harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup, sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-undang nomor 32 tahun tahun 2009,” ujar Wabup.
Lanjutnya sebagai tindak lanjut pelaksanaan tujuan pembangunan, dalam upaya mensejahterakan masyarakat dengan menjaga keberlangsungan sumberdaya dan kelestarian lingkungan hidup.
“Maka pemerintah menerbitkan peraturan Menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD, dimana KLHS RPJMD sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan dalam dokumen RPJMD,” terang Wabup.
Wabup berharap agar hasil dari KLHS RPJMD ini dapat memberikan kontribusi terhadap proses rencana untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Boltim.
“Agar kedepan masalah lingkungan akan teratasi dengan baik dan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boltim Sonny Warokah, para unsur Forkopimda, Pimpinan SKPD, Camat, dan Sangadi.