ZONA TOTABUAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Boltim mengingatkan semua pejabat dan ASN agar berhati-hati menerima bingkisan jelang hari raya Idul Fitri 2022.
Karena penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.
Dalam Surat Edaran Nomor 09 tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Sedangkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 30 Tahun 2022, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
“Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPTPK, dalam pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa, KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Inspektur Daerah Kabupaten Boltim Hardiman Pasambuna.
Untuk itu, meminta para pejabat dan ASN untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.
Para pejabat dan ASN juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.
Menurutnya, semua pejabat dan ASN harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi.
Dia mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Lanjutnya, instruksi tersebut resmi dan bersifat mengikat, karena KPK sudah menyurat terkait larangan pembagian Parcel THR bagi pejabat dan ASN.
“Pembagian atau pengadaan Parcel itu kena gratifikasi. Gratifikasi itu kan termasuk uang, barang dan bunga. Jadi itu tidak boleh dan tidak ada lagi pembagian parcel hari raya bagi pejabat, terkhusus ASN,” tutupnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta pimpinan perusahaan diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
“Jika karena kondisi tertentu pejabat dan ASN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada lembaga hukum terkait dalam hal ini KPK,” pungkasnya. ***