Pembunuhan Anak di Kabupaten Boltim
Suasana konferensi pers yang dipimpin Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi.

ZONATOTABUAN – Kasus perencanaan pembunuhan dan pencurian yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan tersangka Anita Mamonto alias Aning (20 Tahun), semakin menarik untuk disimak.

Hal itu terkait informasi yang mengambang di media sosial bahwa tersangka Anita Mamonta alias Aning (20 Tahun) melakukan tindakan keji itu tidak sendirian.

Namun tanda tanya besar itupun akhirnya terjawab oleh pihak kepolisian Polres Boltim, pada kegiatan koferensi pers yang dilaksanakan Jumat (19/01/2024) kemarin.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi dalam penjelasannya bahwa dengan hasil penyelidikan yang dilakukan maka ditetapkanlah Anita Mamonta alias Aning (20 Tahun) sebagai tersangka. “Keterlibatan orang lain, sampai saat ini belum ada,” jelasnya.

Adapun kronologi yang disampaikan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi dalam keterangan persnya, bahwa sekitar pukul 10.00 wita pihak kepolisian menerima laporan atas kehilangan anak yang bernama TAM alias Zahra (8 Tahun) di wilayah Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Setelah berjam-jam dilakukan pencarian, pada pukul 20.00 WITA ditemukan jasad TAM alias Zahra yang tak jauh dari pemukiman, dan sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengenaskan.

Tim Reskrim dan Intel Polres Boltim pun melakukan pengembangan penemuan jasad tersebut, dengan menelusuri informasi awal terkait adanya penjualan perhiasan emas oleh perempuan tak di kenal di salah satu toko emas wilayah Kecamatan Tutuyan.

Dan benar saja, pemilik toko menyampaikan ada perempuan berambut pirang yang menggendong balita laki-laki turun dari bentor, untuk menjual perhiasan emas sekitar pukul 12.00 WITA. Kemudian pemiliknya membayar perhisan emas tersebut seharga Rp3.670.000. Setelah itu, perempuan tak dikenal itu keluar dan naik bentor yang sama.

Tim pun melakukan pengembangan informasi pemilik toko emas, dan menemukan bentor yang dimaksud. Selanjutna tim melakukan interogasi kepada pengemudi yang dimaksud.

Pengemudi pun menyampakan semua informasi dan menunjukkan rumah perempuan yang tak dikena itu. Setelah ditelusuri, maka tim berhasil mengantongi nama peremuan yang tak dikenal tadi yakni Anita Mamonta alias Aning (20 Tahun).

Mengingat situasi dan kondisi keamanan, tim kembali ke mapolres untuk menyusun rencana mengamankan perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning.

Pukul 22.30 WITA, tim menuju rumahnya untuk menjemput perempuan yang bernama Anita Mamonto alias Aning dan langsung diamankan ke Mapolres Boltim.

Setelah dilakukan interogasi, akhinya Anita Mamonto alias Aning mengakui bahwa perhiasan emas yang dijual diambil dari tubuh korban usai dibunuh di Perkebunan Kelapa, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Dari keterangan tersangka Anita Mamonto alias Aning, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi melanjutkan bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan tersangka sebelumnya. Dangan tujuan, bisa mengambil perhiasan emas milik korban TAM alias Zahra (8 Tahun).

Adapun kronologi pembunuhan, Kamis (18/01/2024) pukul 10.30 WITA, pelaku Anita Mamonto alias Aning melihat korban masuk ke rumah neneknya. Saat itu, tersangka berniat untuk membunuh korban agar dapat merampas perhiasannya.

Selanjutnya tersangka pergi ke rumah nenek korban dan mengajak korban untuk pergi ke rumah tersangka. Sampai di rumah, tersangka menyuruh korban menunggu sebentar. Kemudian tersangka keluar dan pergi ke tantenya untuk menitipkan anak balitanya.

Usai menitip anak balita tersangka, ia kembali ke rumahnya dan mengajak korban untuk menemaninya mengambil sayur di belakang rumah. Kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka yang sudah membawa pisau mengajak korban berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP) melalui Lorong Baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.

Saat dalam perjalanan menuju perkebunan kelapa, korban merasa lelah dan meminta untuk digendong tersangka. Ia pun menuruti permintaan korban sambil melihat situasi apakah aman dari pantauan masyarakat.

Tiba di TKP, tersangka Anita Mamontoaias Aning langsung menjatuhkan korban dan korban pun jatuh tertelungkup. Kemudian tersangka menundukkan korban dan duduk dibelakang korban sambil menindih kedua tangan korban sehingga susah bergerak.

“Pada momen itulah, pelaku menggorok leher korban dengan pisau dari samping kiri dan kanan sampai putus. Kemudian pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan,” ujar kapolres melalui keterangan persnya.

Lanjut kapolres, setelah itu tersangka mengambil perhiasan milik korban berupa kalung, gelang, dan dua cincin emas. Selanjutnya tersangka mendorong tubuh korban ke dalam selokan dan membuang pisau tak jauh dari TKP.

Setelah aksi kejahatan tersebut, tersangka Anita Mamonto alias Aning pulang ke rumahnya melewati jalan belakang untuk mandi membersihkan diri. Sedangkan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya, diletakkan diatas mesin cuci.

Usai dipastikan bersih, tersangka Anita Mamonta alias Aning pergi mengambil anak balitanya yang dititipkan di rumah tantenya. Kemudian, tersangka bersama anak balitanya pergi ke toko emas untuk menjual perhiasan hasil kejahatannya. Sebagian hasil penjualan kemudian digunakan tersangka untuk membeli cincin emas seberat 0,5 gram seharga Rp 878.000.

Setelah itu, tersangka naik bentor yang sama dan pergi ke toko handphone. Sesampanya, tersangka langsung berbelanja handphone baru dengan merk Infinix Smart seharga Rp 1.100.000 dilanjutkan dengan membeli sim card dan voucher seharga Rp 85.000.

Tak sampai disitu, tersangka melanjutkan agenda belanjanya ke minimarket untuk membeli susu, popok bayi, minuman kemasan, dan coklat seharga Rp 150.000. Setelah itu, kembali pulang ke rumahnya dengan menggunakan bentor yang sama dan membayar bentor tersebut seharga Rp 20.000.

“Babuk yang disita yakni satu terusan daster berwarna coklat hitam serta pakaian putih dan celana merah, uang tunai Rp 1.612.000, Handphone Infinix Smart, dua cincin emas seberat 1 gram, satu kalung emas 1 gram, satu gelang emas 1 gram. Serta satu cincin emas seberat 0,5 gram yang dibeli pelaku hasil penjualan barang curian dari korban. Selain itu, satu buah pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” jelas Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi.

Dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Anita Mamonto alias Aning dengan perencanaan pembunuhan dan pencurian, maka tersangka Anita Mamonto alias Aning dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP lebih subsider Pasal 388 KUHP.

“Atas kejahatan tersebut dengan pasal yang ditersangkakan kepada tersangka Anita Mamonto alias Aning diancam hukuman mati. Dan paling ringan 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Pada konferensi pers dihadir Wakapolres Boltim Kompol Benyamin Noldi Undap, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas serta jajaran Polres Boltim. (Murianto Mokoginta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini