ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Pelaksanaan sholat di masjid-masjid dan lapangan sebagaimana Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Boltim Nomor 003/Setda Kab/361/V/2021 tentang Pemberitahuan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.

Penerbitan surat tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2784/SJ dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 sekaligus kesepakatan rapat antara Pemkab Boltim dengan Kemenag dan PHBI serta Ormas Islam Kabupaten Boltim.

Adapun poin pemberitahuan dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Sonny Warokka atas nama Bupati Boltim ini diantaranya

Pelaksanaan kegiatan Takbir keliling Tingkat Kabupaten Boltim ditiadakan. Kegiatan takbir dapat dilaksanakan di Masjid/Musholla masing-masing desa.

Pelaksanaan Idul Fitri dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka, tetapi diwajibkan dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan Open House di Rumah Bupati dan wakil Bupati ditiadakan.

Sedangkan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto akan dilaksanakan di Masjid Al-Barkah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat, kemudian Wakil Bupati Boltim Oscar Manoppo dilaksanakan di Masjid Nurjannah Desa Tutuyan Kecamatan Tutuyan.

Surat edaran ini dilayangkan kepada seluruh Camat seluruh Kabupaten Boltim untuk selanjutnya diinformasikan kembali ke desa-desa diwilayahnya masing-masing. (*/Mur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini