ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan izin sebanyak 387 bagi pelaku usaha.
Adapun izin yang diterbitkan itu, Kepala DPMPTSP Boltim Saprudin Mokoagow mengatakan, sepanjang tahun 2021 dan paling banyak adalah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Izin Usaha yang nilai Investasinya di atas lima milyar hanya ada lima pelaku usaha, sedangkan yang lainnya investasinya masih dibawah lima miliyar,” ujarnya.
Dari total 387 izin yang terbit yakni :
Surat Izin Usaha Perdagangan : 124
Surat Izin Tempat Usaha : 189
Tanda Daftar Perusahaan : 25
Izin Mendirikan Bangunan : 33
Izin Operasional Puskesmas : 4
Izin Usaha Jasa Kontruksi : 12
Ia juga menambahkan, setiap pelaku usaha di Boltim yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin usahanya.
“Setiap pelaku usaha itu wajib untuk memiliki izin, karena usaha yang belum ada izinnya itu masih di anggap ilegal,” tutupnya. (*)