ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja pegawai selama sebulan atau saat bulan suci Ramadhan.
Adapun aturan baru soal perubahan jam kerja sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Boltim Nomor 10/BMT/44/IV/2022, tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau Tahun 2022 Masehi.
Adapun SE Bupati Boltim ini, merupakan tindak lanjut SE Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 25 Maret 2022.
Selengkapnya, berikut penegasan surat edaran pengaturan jam kerja ASN Boltim yang ditandatangani Bupati Sam Sachrul Mamonto S. Sos M.Si.
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Maka dengan tanpa mengurangi Disiplin dan Pelayanan, dilakukan penyesuaian jam kerja, yang di atur sebagai berikut :
Senin s/d Kamis Pukul 08.00 – 15.00 Wita, Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 Wita.
Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita, waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 Wita.
Jam Kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud, berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/ tempat tinggal (work from home), 3. Penyesuaian jam kerja yang dilakukan dimasing-masing unit kerja agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan:
Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di Unit Kerja masing — masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai,
Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan hal-hal yang telah diatur dalam surat edaran ini, maka akan dijatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku dan pemotongan TPP.
Demikian isi surat edaran bupati tentang pengaturan jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan.***