ZONATOTABUAN.CO – Plt Kepala Dinas Pendidikan Boltim Hodong Kobandaha menerangkan bahwa pengangkatan sejumlah kepada sekolah (Kepsek) sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjutnya soal kabar pelantikan kepsek menyalahi aturan, itu tidaklah benar. Karena sebelum mengangkat atau menunjuk seseorang sebagai kepsek, pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dan pertimbangan.
“Tidak ada yang melanggar aturan karena sudah melalui kajian terlebih dahulu,” katanya.
Berkaitan dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), ia mengungkapkan hal itu adalah salah satu persyaratan seseorang menjadi kepsek.
“Menjadi Kepsek itu bersyarat. Salah satunya adalah NUKS. Tapi bukan berarti belum punya NUKS tak bisa jadi kepsek. Itu bisa, nanti setelah itu baru mengikuti penyesuaian. Memang ada kepsek yang dilantik belum memiliki NUKS, tapi mereka masih Plt (Pelaksana Tugas). Kemudian faktor lain yang dinilai seseorang bisa menjadi kepsek adalah kinerja, kompetensi dan kemampuan. Jadi tidak sembarang kita menunjuk kepsek,” ungkapnya.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu ada kepsek yang mengikuti tahap pendidikan dan tahap perekrutan calon kepsek. Namun tahapannya terhenti karena pandemi Covid-19.
“Untuk mendapatkan NUKS ini kan butuh proses. Kemudian ada konsekuensi anggarannya juga. Sementara anggaran untuk itu digeser pada penanganan Covid-19,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Reza Mamonto, mengungkapkan sejumlah kepsek yang dilantik Bupati Sam Sachrul Mamonto beberapa waktu lalu, sudah dikaji oleh Tim Penilai Kinerja dan Dinas Pendidikan.
”Bagi guru yang telah diangkat menjadi kepsek dan belum memiliki NUKS diwajibkan untuk diikutkan dalam pelatihan cakep (Calon Kepsek) tahun ini. Penyelenggaranya adalah Dinas Pendidikan bekerja sama dengan LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah),” ungkapnya.
Disisi lain, ia membantah jika pelantikan Kepsek yang dilakukan pada 21 Desember lalu itu bernuansa politik.
“Tidak ada aroma politik dalam pelantikan kepsek. Semuanya dilakukan secara profesional. Kemudian untuk dasar pemberhentian Kepsek adalah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta hasil evaluasi kinerja,” tambahnya. (*)