ZONATOTABUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boltim menggelar rekonstruksi atau reka ulang 50 adegan kasus pembunuhan anak berinisial TAM alias Zha (8 Tahun), pada Jumat, 2 Februari 2024.
Adapun rekonstruksi atau reka ulang digelar di Mapolres Boltim, dengan menghadirkan tersangka Aning Mamonto alias Aning dan barang bukti serta saksi-saksi, dan patung sebagai pengganti korban TAM alias Zha (8 Tahun).
Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang ikut disaksikan oleh masyarakat, untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan tersangka Anita Mamonto alias Aning.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budhi melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas membenarkan bahwa ada 50 adegan pada rekonstruksi kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Tutuyan.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka,” pungkasnya.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unsur Pemerintah Boltim dalam hal ini Camat dan Sangadi serta keluarga korban.
Dengan adanya kasus rencana pembunuhan dan pencurian maka tersangka Anita Mamonto alias Aning dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara. (Murianto Mokoginta)