ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).

WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemkab Boltim mulai hari ini, Jumat, 18 Februari 2022.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto, Nomor: 10/BMT/22/II/2022 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di lingkungan Pemkab Boltiim.

Instruksi  bupati tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua, tanggal 14 Februari 2022.

Berikut beberapa point penting yang telah ditetapkan oleh Pemkab boltim yang tertera dalam surat tersebut:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2.

2. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 % (tujuh puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan secara ketat.

3. Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) dengan Protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas.

5. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

6. Kepala Satuan Kerja melakukan pembagian sistem kerja bagi ASN (WFH/WFO) pada masing- masing unit kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

7. ASN dan THL yang melakukan tugas kedinasan Work From Home (WFH) apabila dibutuhkan untuk melaksanakan tugas kedinasan dikantor, maka wajib untuk hadir. Yang tidak mematuhi akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

8. Selama intruksi ini berlaku, Kehadiran ASN WPH dan WFO tidak menggunakan finger print sehingga untuk pelaksanaan monitoring kehadiran dibuktikan dengan menggunakan absen manual.

9. ASN yang terpapar COVID -19 (positif) wajib melakukan isolasi mandiri, dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah/Faskes.

10. Untuk pelaksanaan di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

11. Instruksi ini belaku sejak tanggal 18 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan perkembangan epidemiologi COVID-19.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini