Reza: Pemberhentian Sudah Diajukan Dan Tinggal Menunggu Persetujuan
ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak main-main dalam menerapkan sangsi kedisiplinan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dibuktikan dengan 4 PNS yang akan diberhentikannya karena menabrak aturan. Mereka yakni FA, AR, ML, dan ID yang bertugas di Kantor Pemkab Boltim.
Menurut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Reza Mamonto, keempat PNS yang akan diberhentikan karena sering tidak masuk kerja. Karena alasan itu, maka keempatnya dipanggil untuk diberikan pembinaan.
Namun keempatnya tidak mengindahkan pembinaan yang dilakukan, untuk berusaha masuk atau hadir di kantor dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai PNS Pemkab Boltim. Karena terhitung tidak masuk kerja maka keempatnya kena PP 94 Tahun 2021.
“Untuk syarat pemberhentian sudah diajukan ke pimpinan dan tinggal menunggu persetujuan terkait Surat Keputusan dari Pejabat Pembuna Kepegawaian. Yang pasti, empat PNS yang dimaksud sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan,” jelas Kepala BKPSDM Boltim Reza Mamonto.
Adapun aturannya, Pasal 11 huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun secara kumulatif tanpa alasan yang sah. Sedangkan keempatnya ketika dievaluasi terkait kehadiran, secara akumulatif ternyata sudah melebihi dan melanggar PP 94 Tahun 2021.
“Setiap tahun kita ada evaluasi baik kinerja maupun kehadiran, dan ketika diperiksa keempat PNS tersebut langsung mengena ke aturan PP 94 Tahun 2021,” ungkapnya.
Reza menambahkan ini menjadi peringatan bagi semua PNS agar tetap menaati aturan yang ada. Karena selain soal kinerja dan pelayanan yang harus dimaksimalkan, semua PNS wajib memperhatikan soal kehadirannya.
“Kita tidak main-main soal PNS yang tidak hadir. Jika terbukti melakukan tindakan indisipliner, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pak Bupati menginginkan PNS yang disiplin serta memiliki kinerja yang baik demi kemajuan Kabupaten Boltim,” tambahnya. (Murianto)