ZONA TOTABUAN – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Hal itu berkaitan dengan pencairan tunjangan hari raya (THR).
Adapun kepastian pencairan THR ASN ditegaskan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 14 April 2022.
Dalam penyampaian itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara pada 13 April 2022 lalu.
Kemudian disusul telah diturunkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi PNS.
Adanya informasi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka membebankan, bahwa bahwa PP ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR,” ujar Sekda.
Ia juga katakan selain THR dan gaji ke-13, ASN juga akan mendapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN yang aktif.
“Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Sekda Sonny Warokah ikut menyampaikan 154 CPNS yang baru mendapatkan SK akan ikut merasakan THR atau gaji ke – 14.
Karena itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2022.
“Ya, sesuai dengan perintah PP tersebut pada pasal 2, CPNS juga sebagai penerima tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD,” ungkapnya.
Sonny juga mengatakan dalam PP tersebut juga menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah akan menerima THR.
“Jadi CPNS bersama PPPK dapat tunjangan hari raya,” terangnya.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Boltim Wiwik Kurnia melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Wulan Ticoalu mengatakan besaran THR yang akan dibayarkan kepada PNS, CPNS dan PPPK di Pemkab Boltim masih menunggu Spum gaji yang masih dalam perekapan.
“Besaran atau jumlah THR yang dibayarkan tahun ini belum bisa dipastikan berapa, karena kita masih menunggu SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) masing-masing bendahara gaji dari bidang perbendaharaan. Kalau SPMU gaji masuk, maka kita sampaikan ke teman-teman media jumlah THR tahun ini,” tutupnya.
Terinformasi bahwa pembayaran THR baik ASN, CPNS, hingga PPPK Kabupaten Boltim direncanakan pada Jumat, 22 April 2022.***