Hardiman Pasambuna

ZONA TOTABUAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) segera menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Adapun tindak lanjut atas LHP BPK RI Perwakilan Sulut yang dimaksud mengenai aset daerah di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Boltim. Sebagaimana disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Boltim, Hardiman Pasambuna.

“Kita dikasih waktu 60 hari. Untuk itu, saya nantinya akan koordinasikan dengan Bidang Aset di Badan Keuangan Boltim, agar secepatnya mereka membentuk tim. Tim yang akan dibentuk akan dibarengi dengan SK untuk penelusuran aset – aset yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maupun masih diketahui keberadaannya. Ini harus ditindak lanjuti, supaya akan ada penyusutan kalau memang aset sudah tidak layak,” ujarnya.

Hariman melanjutkan, catatan terkait aset daerah diketahui usai Bupati Boltim menerima WTP dari BPK RI Perwakilan Sulut, beberapa pekan lalu.

“Saat ini rekomendasi sudah diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Nantinya menunggu respon dan petunjuk Bupati mengenai SK Tim Penelusuran Aset, dari catatan BPK itu sudah jelas seperti apa penertiban aset yang dimaksud. Namun status aset ini akan ditelusuri secara detail, baik itu aset bergerak atau pun tidak bergerak,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini