ZONA TOTABUAN – Anda masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)? Punya tunggakan iuran? Jangan panik. BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program Rehab bisa membantu meringankan beban peserta program JKN yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan mulai dari 4-24 untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.
Kemudahan dan keringanan ini, disampaikan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Ni’ma Mokoagow.
Menurutnya program tersebut dapat memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus BPJS Kesehatan Mandiri.
“Program ini sangat membantu peserta BPJS Kesehatan Mandiri karena peserta yang memiliki tunggakan bisa melakukan cicilan. Program Rehab bertujuan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU/mandiri dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran secara bertahap,” ujarnya.
Ni’ma mengimbau peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak iuran dapat memanfaatkan Program Rehab tersebut, sehingga nantinya kartu peserta bisa diaktifkan kembali.
Ia menjelaskan program Rehab bisa didapatkan di aplikasi mobile JKN dan program tersebut khusus untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan), dengan maksimal periode pembayaran dilakukan setengah dari total jumlah bulan menunggak.
“Peserta juga bisa mendaftar program Rehab itu melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, sehingga program itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN yang menunggak iuran,” pungkasnya. (*/Mur)