ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Stiker yang ditempel Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia, di gedung radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, ternyata bukan segel.
BAPETEN melalui Kabag Komunikasi Publik dan Protokol, Abdul Qohhar T.E.P menjelaskan, tanda merah tersebut bukanlah segel, melainkan stiker yang biasa ditempelkan pihaknya saat melakukan inspeksi dan menemukan bangunan diperuntukan untuk penggunaan alat beradiasi tapi belum memiliki izin operasional
“Kami bukan PPNS yang berhak melakukan penyegelan. Tanda merah itu adalah stiker yang ditempelkan oleh Inspektur yang beberap waktu lalu turun ke Sulawesi Utara, khusus di Manado dan Kotamobagu,” jelasnya.
Diterangkannya, saat itu Inspektur menemukan gedung Radiologi, RSUD Kotamobagu belum memilik izin operasional. Tapi didalamnya ada peralatan Radiologi. Setelah di cek persyaratan keselamatan belum ada.
“Oleh sabab itu diberikan stiker merah, sebagai tanda peringatan, bukan hanya ke Rumah Sakit, tetapi ke masyarakat. Bahwa disana ada fasilitas Radiologi yang belum memenuhi syarat sehingga saat dioperasikan berbahaya,” terangnya.
Ia menambahkan, striker merah juga tujuannya agar pihak Rumah Sakit segera memenuhi persyaratan gedung Radiologi.
Warna dari stiker yang berupa warna merah, itu sebagai tanda agar lebih diperhatikan
“Kan kalau warna merah, warga yang ada di sekitar gedung akan lebih waspada untuk mendekat. Mereka akan lebih berhati hati. Nantinya saat izin sudah ada, stiker akan dicabut, sebenarnya kami juga tidak melarang pihak RSUD untuk tetap mengoperasikan fasilitas Radiologi sekalipun ada stiker merah. Tetapi, saat kami datang lagi dan kedapatan ada aktifitas, kami akan bawah ini kepenegak hukum,” katanya.
Soal kelayakan dari gedung Radiologi, menurutnya, layak dan tidaknya gedung tersebut dapat dilihat saat pengajuan dokumen perizinan operasional.
Untuk perizinan saat ini system online. Pada saat pengajuan izin pihak RSUD harus memenuhi persyaratan ruangan. Diantaranya harus memiliki petugas yang mengantongi surat izin bekerja di ruang radiasi, alat ukur radiasi atau proteksi radiasi, desain ruangan atau ukuran ruanganya, dan proteksi radiasi didalam ruangan itu seperti apa. Ini yang harus dilengkapi, kalau tidak bisa dipenuhi izinya tidak keluar,” ujarnya.
Ia membeberkan banyak Rumah Sakit di Indonesia yang belum memenuhi syarat proteksi radiasi.
“Untuk timbal dan kaca PB itu memang harus. Nantinya itu yang akan memproteksi radiasi. Memang ada banyak Rumah Sakit yang belum memenuhi syarat dan ini jadi tugas BAPETEN untuk terus mensosialisasikan,” bebernya. (rhi)