ZONATOTABUAN – Panitia khusus (Pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024, dalam rekomendasi menyinggung soal kebijakan pemberian beasiswa Strata 1 (S1) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pansus LKPj menilai bahwa pemberian beasiswa itu, sangat tidak relevan dan tidak efektif. Menurut Pansus, ASN yang telah diangkat seharusnya telah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat pengangkatan.
Oleh karena itu, pemberian beasiswa untuk jenjang S1 kepada ASN dianggap tidak mendukung prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Sehingga dengan rekomendasi Pansus LKPj DPRD Kotamobagu kepada Pemkot Kotamobagu, meminta untuk evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemberian beasiswa S1 kepada ASN, dengan mempertimbangkan urgensi dan dampak nyata terhadap peningkatan kinerja.
Kemudian, pengalihan fokus kebijakan beasiswa kepada pengembangan kompetensi lanjutan, seperti pendidikan Strata 2 (S2), Strata 3 (S3), serta pelatihan teknis dan sertifikasi profesional.
Serta, optimalisasi alokasi anggaran beasiswa untuk program-program peningkatan kapasitas yang lebih aplikatif dan relevan dengan tugas, fungsi, dan pengembangan karier ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pansus berharap langkah ini dapat mendorong transformasi SDM aparatur yang lebih kompeten, adaptif, dan berdaya saing, sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis. ***