ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menjelaskan soal Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 215 tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman, tertanggal 2 Agustus 2022.
Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH M.Si, bahwa terbitnya SK Walikota tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2022, tidak ada hubungannya dengan status kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini proses hukumnya masih berlangsung.
“Melalui SK Walikota ini, saya kira sudah sangat jelas bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu sama sekali tidak masuk dalam ranah sengketa kepemilikan tanah Pasar Serasi yang saat ini masih berlangsung. Bunyi SK jelas terkait operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan yang memang merupakan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu gedung bangunan Pasar Serasi adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu, aset pemerintah yang dicatat dalam daftar inventaris barang milik daerah Pemerintah Kotamobagu,” ucap Rendra, Sabtu (13/8/2022).
Penerbitan dan izin operasional pengelolaan serta status bangunan yang merupakan aset Pemerintah Kotamobagu inilah yang menjadi salah satu argumen pemerintah daerah dalam menerbitkan keputusan terkait penghentian dan penutupan pasar serasi.
“Bangunan pasar serasi itu jelas milik Pemkot Kotamobagu. Kami punya kewenangan untuk memanfaatkan itu. Yang dipersengketakan oleh ahli waris kan bukan sebagai bangunannya tapi tanahnya yang diklaim sebagai milik ahli waris, sementara bangunan pasarnya saya kira para ahli waris pun tahu kalau bangunan yang berdiri di lahan itu adalah milik Pemerintah Kota Kotamobagu. Artinya di sini kami punya hak milik atas bangunan Pasar Serasi,” kata Rendra.
Dengan penghentian dan penutupan operasional pengelolaan pasar ini, pemerintah daerah tidak mengizinkan lagi aktivitas perdagangan di lokasi ini, karena bukan lagi tempat berjualan.
“Pasca SK ini turun, untuk saat ini pasar serasi bukan lagi merupakan pasar, sehingga tidak boleh ada aktivitas jual beli di lokasi ini karena izin operasionalnya telah dicabut. Jika ada pihak tertentu yang merasa sebagai pemilik sah tanah pasar serasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas tanah ini, dan tetap ingin menjadikan lokasi ini sebagai pasar, maka kami izinkan untuk mengurus izin operasionalnya,” lanjutnya.
Sedangkan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ada saat ini, lanjut Rendra adalah terkait administratif dalam proses penerbitan kepemilikan.
“Kami menghargai penghargaan PTUN terkait administrasi penerbitan sertifikat kepemilikan ini. Tapi yang menjadi poin penting di sini bahwa putusan PTUN ini tidak dapat dijadikan dasar dan bukti bagi pihak tertentu untuk mengklaim bahwa mereka adalah pemilik sah tanah Pasar Serasi, ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” lanjutnya. (*/Mur)