Belanja Pegawai Over
Ilustrasi belanja pegawai naik (Google)
Belanja Pegawai
Sekkot Sofyan Mokoginta || Kepala BPKD Pra Sugiarto Yunus

ZONATOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pegawai yang akan pindah masuk.

Tentu pernyataan tegas mengenai pegawai atau ASN pindah masuk ke Pemkot Kotamobagu ada alasan, dimana soal belanja pegawai yang sudah melebihi atau diatas dari angka 30 persen.

Sebagaimana dibenarkan, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH MM, bahwa memang benar belanja pegawai sudah diatas 30 persen.

Jika, Pemkot Kotamobagu terus menerima ASN pindah masuk, maka akan mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat.

“Saat ini, tidak lagi menerima pegawai pindah masuk ke Pemkot Kotamobagu,” ujar Sekkot dikonfirmasi belum lama ini.

Lanjutnya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tetang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sudah menjelaskan pada Pasal 146 dan Pasal 148.

“Semua sudah dijelaskan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022,” terang Sofyan Mokoginta yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus juga membenarkan terjadinya kelebihan belanja pegawai terhadap keuangan daerah atau APBD Pemkot Kotamobagu.

Bahkan ketika dibiarkan terus kelebihan belanja pegawai dan naik, nanti bisa mempengaruhi pada belanja lainnya di APBD Kota Kotamobagu.

“Dampak dari over belanja pegawai akan mempengaruhi belanja lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 juga telah di mandatory dan diberi batas waktu sampai dengan 2027 yaitu untuk belanja infrastruktur yang harus menyentuh 40 persen dari APBD,” pungkasnya.

Perlu diketahui belakangan ini cukup banyak ASN yang pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu, sementara belanja pegawai sudah diatas 30 persen.

Adapun bunyinya Pasal 146, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;

(1) Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di
luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja
APBD.

(2) Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja
pegawai paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Besaran persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi.

Sedangkan bunyi Pasal 148 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022;
Dalam hal Daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak
ditentukan penggunaannya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini