ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota Kotamobagu begitu serius dalam menerapkan sangsi kedisiplinan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setelah sangsi pemberhentian 2 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menabrak aturan yakni berinisial NN golongan IIc yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dengan berinisial CK golongan IIa bertugas di Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu. Kini, ada lagi 1 ASN bertugas di Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu dalam proses pemberhentian karena tidak masuk kerja atau bolos kerja sejak 2019.
Kasubbid Pengadaan dan Pemberhentian BKPP Kotamobagu, Alfi Syahrin Rustam mengatakan, soal itu (satu ASN), masih menunggu proses.
“Sudah sidang kode etik, kemudian soal SK (Surat Keputusan) pemberhentian dalam proses pengajuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Alfi sampaikan tinggal menunggu terbit SK Walikota terkait pemberhentian.
“SK terbit secara otomatis ASN tersebut diberhentikan,” jelasnya.
Adapun pelanggaran 1 ASN tersebut, Alfi katakan, secara kumulatif 167 hari tidak masuk kerja. Itu artinya, sudah melebihi batas yang akhirnya sangsi disiplin diterapkan sesuai PP 53 Tahun 2010.
“Kumulatif 168 hari tidak masuk kerja, sajak 2019. Sehingga ASN tersebut kena PP 53,” pungkas Alfi. (Murianto)