Kepala Kesbangpol Sa'ir Lentang

KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Sulawesi Utara melakukan audit terhadap anggaran dana desa se Kota Kotamobagu selama tiga tahun sejak tahun 2015-2018. BPK juga akan mengevaluasi peran Pemkot Kotamobahu terhadap pembinaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

BPK RI perewakilan Sulut melakukan audensi dengan SKPD terkait mulai Senin (30/7). Kepala Inspektorat Kotamkbagu, Sa’ir Lentang mengatakan BPK akan melakukan pengumpulan data dan informasi tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.

“Mereka (BPK RI) fukusnya ke SKPD soal audit kinerja mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan apakah didukung oleh aturan, bahkan sampai pada pelaporannya apakah prosedur pelaksanaan sudah sesuai. Sampai bagaimana Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memberikan perhatian dalam hal pelaksanaan dana desa di 15 Desa se Kota Kotamobagu,” ucapnya.

Lanjutnya dalam audit kinerja yang menjadi sasaran adalah SKPD mulai dari Bapelitbangda dari sisi perencanan, BPKD soal anggaran, Dinas PMD untuk pembinaan dan pengelolaan Dana Desa, termasuk pendampingan. Serta, Inspektorat dari sisi pengawasan.
“Adapun saat ini, tahapan pendahuluan mulai 30 Juli hingga 18 Agustus. Sesudah ini, akan ada audit rinci dari BPK RI. Namun belum tahu kapan pelaksanaannya,” ungkapnya.
Ditanya apakah akan turun ke 15 Desa, Lentang katakan kemungkinan besar akan turun lapangan, namun hanya konfirmasi terkait proses perencanana di desa.
“BPK juga akan turun ke desa. Semisal soal peran Badan Permusyawaratan Desa seperti apa di desa-desa,” ujarnya.
Ia juga katakan khusus di Provinsi Sulut hanya dua daerah yang di pilih yakni Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Minut. “Pada saat entry meeting, dipilih Kota Kotamkbagu sebagai desa berkembang, dan Kabupaten
 Minut sebagai desa tertinggal,” tuturnya.
Ia menambahkan berharap audit kinerja berjalan lancar. “Mudah-mudahan berjalan lancar,” singkatnya.
Sementara, pihak BPK RI perwakilan Sulut membenarkan adanya audit kinerja. “Kami bukan melakukan pemeriksaan tetapi melakukan pengumpulan data. Kami ingin menggali terkait peranan pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” kata salah satu tim audit kinerja BPk RI perwakilan Sulut.

Mereka juga menjelaskan pihaknya melakukan pengumpulan data selama 20 hari kerja. Dan, khusus di wilayah Provinsi Sulut hanya Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minut yang dikunjungi. Mereka berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, PMD, Bappeda dan badan keuangan dapat membantu dalam memberikan informasi terkait hal tersebut. “Tidak menutup kemungkinan juga kepada OPD lain, yang berperan dengan dana desa dapat memberikan informasi serupa,” harap tim audit kinerja dari BPk RI perewakilan Sulut. (Mg-12)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini