KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Sulawesi Utara melakukan audit terhadap anggaran dana desa se Kota Kotamobagu selama tiga tahun sejak tahun 2015-2018. BPK juga akan mengevaluasi peran Pemkot Kotamobahu terhadap pembinaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
BPK RI perewakilan Sulut melakukan audensi dengan SKPD terkait mulai Senin (30/7). Kepala Inspektorat Kotamkbagu, Sa’ir Lentang mengatakan BPK akan melakukan pengumpulan data dan informasi tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.
“Mereka (BPK RI) fukusnya ke SKPD soal audit kinerja mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan apakah didukung oleh aturan, bahkan sampai pada pelaporannya apakah prosedur pelaksanaan sudah sesuai. Sampai bagaimana Pemerintah Daerah memfasilitasi dan memberikan perhatian dalam hal pelaksanaan dana desa di 15 Desa se Kota Kotamobagu,” ucapnya.
Mereka juga menjelaskan pihaknya melakukan pengumpulan data selama 20 hari kerja. Dan, khusus di wilayah Provinsi Sulut hanya Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minut yang dikunjungi. Mereka berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, PMD, Bappeda dan badan keuangan dapat membantu dalam memberikan informasi terkait hal tersebut. “Tidak menutup kemungkinan juga kepada OPD lain, yang berperan dengan dana desa dapat memberikan informasi serupa,” harap tim audit kinerja dari BPk RI perewakilan Sulut. (Mg-12)