ZONA TOTABUAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), Selasa (21/02/2023).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara. Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan warga negara asing yang melakukan kegiatan di wilayah hukum Indonesia, perlu mendapatkan perhatian.
“Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu, pelaksanaan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ini, merupakan sebuah kegiatan yang penting dan strategis, dalam rangka koordinasi antar instansi terkait, khususnya untuk menyamakan persepsi, terkait dengan pengawasan orang asing, sesuai bidang tugas masing – masing,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga berharap dengan dilaksanakannya Rapat tersebut, juga akan semakin meningkatkan semangat dan kinerja, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kota Kotamobagu.
“Tentu dengan harapan orang asing yang masuk tanpa izin yang jelas bisa lebih diawasi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, dalam sambutannya mengatakan bahwa, kunjungan orang asing ke suatu daerah di satu sisi dapat
berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi salah satunya melalui investasi asing.
Dijelaskannya, peran investasi dalam pemulihan ekonomi di Indonesia terutama dimasa pasca pandemi ini merupakan akar dari segala upaya demi memulihkan dan menumbuhkan perekonomian daerah. Belum lagi keuntungan lain yang didapat dari kunjungan wisatawan asing yang
datang dan membelanjakan uangnya di suatu daerah. Namun ibarat koin yang mempunyai dua sisi, kunjungan orang asing di satu sisi bisa berdampak negatif bagi suatu daerah karena tidak sedikit orang asing mempunyai tumpangan kepentingan sehingga melakukan tindakan-tindakan kejahatan (pidana) maupun pelanggaran administratif.
“Hal ini bisa saja akan berdampak buruk karena dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban yang ujungnya mempengaruhi perekonomian daerah. Atas dasar itu, maka sangat dibutuhkan peran Imigrasi. Kebijakan Keimigrasian Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut kebijakan selektif dimana hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobagu tersebut, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Dr. Ronald Lumbuun, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Junita Beatrix, MA’I, S.H. M.H, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Kotamobagu, Teddy Kuantano Achmad, S.E, M.M, para pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*/Mur)