Ahli Waris Saat Diberikan Penjelasan Soal Syarat Penerimaan Santunan Covid-19
Dinsos Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai persyaratan penting penerimaan santunan kepada ahli waris dari korban Covid-19.

Santunan 15 Juta Belum Ada Kepastian

ZONATOTABUAN.CO – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu memanggil ahli waris dari korban meninggal dunia akibat Covid-19, Kamis (18/2/2021).

Langkah tersebut merupakan tindaklanjut surat dari Dinas Sosial Provinsi Sulut atas Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Adapun dalam pertemuan tersebut menjadi poin inti soal syarat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi keluarga dari korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk mendapatkan santunan.

Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo menyampaikan, mereka (ahli waris) dikumpul untuk diberi penjelasan mengenai persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.

“Untuk mendapatkan santunan, ahli waris terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan yang ditentukan. Ketika sudah lengkap akan dikirim ke Dinas Sosial Provinsi, selanjutnya dikirim ke Kementrian Sosial,” jelasnya.

Sedangkan jumlah ahli waris yang dikumpul sesuai data korban meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 21 orang.

“Jumlah itu, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kotamobagu. Kalau masih ada ketambahan lagi, nanti akan dimasukan pada usulan tahap dua. Begitu seterusnya,” ujar Noval.

Adapun soal besaran santunan yang akan diterima ahli waris terinformasi sebesar Rp 15 juta.

Namun, Kadis Noval katakan, jumlah itu belum bisa dipastikan. Bisa saja berubah. Intinya kita kirim dulu berkas persyaratan administrasi ahli waris dari korban meninggal dunia akibat Covid-19.

“Untuk nominal, kita (Dinas Sosial Kotamobagu) masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kuncinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini