PermenKUKM 2021 Disahkan, Total Bantuan Mencapai Rp 1,2 Juta
ZONATOTABUAN.CO – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UKM Mikro Kota Kotamobagu siap disalurkan kembali pada 2021, hal itu usai disahkannya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKUKM) Nomor 2 Tahun 2021.
Adapun PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Untuk Mendukung Pemulihan Ekonom Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2010 (COVID-19).
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu mulai membuka penerimaan berkas dokumen persyaratan bagi UKM Mikro yang ada di Kota Kotamobagu.
“Kita mulai menerima berkasnya hari ini (Senin, 5 April 2021). Yang masuk sudah mencapai 140 UKM Mikro di Kota Kotamobagu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM, Disdagkop-UKM, Meiva Najoan, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (5/4/2021).
Ia menyampaikan pemasukan berkas dokumen persyaratan ini untuk BPUM 2021. Bagi yang akan memasukkan berkas harus lengkap baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Terutama persoalan KTP harus elektronik, kemudian pelaku usaha tanpa ada pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) di perbankan. Kemudian bukan PNS atau TNI-POLRI,” jelasnya.
Sehingga tidak menjadi hambatan seperti tahun sebelumnya yang dapat hanya sebagian, dimana dari 7.085 yang terdata dan yang menerima bantuan hanya kurang lebih 1.000 UKM Mikro.
“Ada format isian yang dikirim oleh kementerian, untuk melakukan verifikasi identitas kependudukan calon penerima BPUM, dan melakukan pengecekan terkait kelengkapan dokumen persyaratan. Data yang sudah terverifikasi itu akan diserahkan ke Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sulut, selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Diketahui salah satu perubahan terdapat perubahan pada ayat (1) Pasal 3 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 sehingga Pasal 3 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi Kriteria tertentu.
(2) Dana BPUM sebagaimana dimaksud di ayat (1) disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Selanjutnya ketentuan pasal 4 PermenKUKM Nomor 6 Tahun 2020 diubah, sehingga pasal 4 PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut:
(1) BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:
Belum pernah menerima dana BPUM: atau
Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
(2) Pelaku usaha mikro sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak sedang menerima KUR.
Syarat untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
(Murianto)