KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Disdagkop-UKM kembali melakukan penutupan 40 kios di Pasar 23 Maret, Selasa (30/7/2019).

Kadis Perdagkop-UKM Herman Aray mengatakan, penutupan kios karena tidak bayar retribusi.

“Kami tutup sekaligus menempelkan stiker pengumuman penutupan kios. Penutupan ini karena pedagang kios tidak bayar retribusi,” ujarnya.

Herman katakan, meski ditutup, pihaknya masih memberikan dispensasi bagi pemilik kios untuk melunasi retribusi.

“Kami beri kesempatan hingga Senin (5/8) pekan depan. Jika tidak melunasi, maka akan diganti dengan pedagang yang siap melakukan pembayaran retribusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pasar, Disdagkop-UKM, Landi Mongilong mengatakan, penutupan kios dilakukan karena pedagang yang menempati tempat tersebut tidak melakukan pembayaran retribusi diatas tiga bulan, sehingga sesuai aturan yang ada harus ditindak tegas.

“Jika mengikuti aturan yang ada, kios yang telah menunggak tiga bulan harus dilakukan penutupan. Sehingga aturan ini yang menjadi dasar penutupan kiosl,” jelasnya.

Adapun jumlah masing-masing penunggak bervariasi, dan rata-rata tunggakannnya sudah mencapai diatas 3 bulan.

“Rata-rata tunggakannya 5 hingga 6 bulan. Sedangkan retribusi yang wajib dibayarkan pemilik kios per bulan 108 ribu. Jumlah kios ada 84, dan 40 tidak membayar retribusi,” ungkapnya.

Selain masalah kios, ada juga pedagang yang menempati ruko (rumah toko) di jalan ibolian dan lorong pasar.

“Pedagang ruko yang tidak bayar retribusi sudah bersepakat akan melunasi tunggakan. Kami hanya ingatkan, ruko tak bayar tunggakan akan ditutup,” pungkasnya. (Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini