ZONATOTABUAN – Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu kembali mengingatkan soal jam buang sampah kepada seluruh masyarakat.
Hal ini sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur jam buang sampah yakni mulai pukul 18.00 wita hingga 05.00 wita.
“Itu aturannya sudah ada mulai jam 6 sore sampai jam 5 pagi. Itu Jam pembuangan sampahnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu Refly Mokoginta.
Tak hanya sampai disitu, Lanjut Papa Acit -sapaan akrabnya- mengatakan, sesuai petunjuk walikota kepada Kadis PMD Kotamobagu, untuk membuat papan dan baleho dan di pasang di tempat strategis dan bisa dilihat masyarakat.
“Di papan atau baleho nanti, ditulis jam buang sampah. Ini perlu dilakukan agar semua sampah bisa terakut, dan tidak ada sampah yang tertinggal,” ungkapan.
Ia menambahkan mohon kerjasama seluruh masyarakat untuk kebersihan lingkungan di wilayah Kota Kotamobagu.
“Jangan sampai kendaraan pengangkut sudah lewat kemudian sampah di buang. Sehingga mohon kerjasama yang baik dari seluruh masyarakat, untuk membuang sampah sesuai jamnya mulai enam sore sampai 5 pagi,” pungkas. ***