ZONATOTABUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu sidang paripurna penetapan Ranperda tentang APBD Perubahan 2025, Kamis, 18 September 2025.

Sidang paripurna persetujuan APBD Perubahan 2025 yang di gelar di ruang paripurna, dipimpin langsung Ketua DPRD Adrianus Mokoginta.

Adapun paripurna persetujuan APBD Perubahan ini menjadi instrumen strategis untuk menyesuaikan arah pembangunan Kota Kotamobagu, dengan kebutuhan aktual masyarakat serta dinamika ekonomi daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta mengatakan, keputusan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan kebijakan daerah.

“Melalui pembahasan dan persetujuan bersama ini, diharapkan program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Selain APBD Perubahan 2025, DPRD Kota Kotamobagu juga mengagendakan rapat paripurna penetapan Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat.

Ranperda Penyelenggaraan Adat ini sangat penting. Sehingga dengan adanya Perda Penyelenggaraan Adat, bisa menjadi pijakan hukum dalam menjaga kelestarian adat istiadat.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Adat ini sekaligus memberi ruang bagi penguatan identitas budaya di tengah perkembangan zaman.

“Berharap penyelenggaraan adat dapat terakomodasi dengan baik dalam kebijakan daerah,” tambahnya.

Rapat paripurna dihadiri seluruh anggota DPRD, Walikota Kotamobagu Wenny Gaib, Wakil Walikota Rendi V. Mangkat, serta jajaran Forkopimda. Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menegaskan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan sekaligus memperkuat akar budaya masyarakat Kotamobagu. ***