Sekda Kotamobagu Sande Dodo
Sande Dodo

ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menurunkan surat tugas bagi sejumlah pejabat yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar lelang jabatan yang sedang dilaksanakan oleh Tim Pansel Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

Adapun jabatan yang dimaksud untuk diikuti para pejabat yang mendapatkan surat tugas yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo mengungkapkan, bahwa pejabat yang dianggap memenuhi syaratlah yang diperintahkan untuk ikut mendaftar sebagai calon Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas PUPR. “Mereka yang memenuhi syarat yang diperintahkan. Tujuannya agar pihak Pansel bisa melaksanakan seleksi di dua dinas yakni Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Karena pelaksanaan seleksi tergantung jumlah pejabat minimal empat orang,” ujar Sande Dodo yang juga Ketua Pansel Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

Sementara itu, Staf Sekretariat Pansel Dedy Afandi Iman katakan, sesuai informasi sebanyak tujuh ASN yang diberikan surat untuk mendaftar. “Ada sekitar tujuh ASN yang disurati yakni 4 empat pejabat untuk mendaftar di Dinkes dan  3 pejabat di PUPR,” ungkapnya.

Lanjutnya, 7 pejabat yang diberikan surat tugas, diluar PNS yang sudah mendaftar. “Selain yang diberikan surat tugas, sudah ada PNS yang mendaftar yakni Dinkes ada 1 orang dan PUPR sebanyak 2 orang. Sehingga jika pejabat yang diberikan surat tugas semuanya memasukkan berkas maka jumlah pendaftar bisa mencapai 5 pejabat di Dinas Kesehatan dan 5 pejabat juga di Dinas PUPR,” tuturnya.

Adapun soal perpanjangan itu berdasarkan surat pengumuman Nomor: 08/Pansel-KK/IX/2019, tentang Perpanjangan Keempat Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.

“Pendaftarannya dimulai sejak tanggal 25 September dan akan berkhir pada 2 Oktober. Untuk penyerahan berkas, kami layani pada hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita,” kata.

Adapun syarat pejabat yang bisa ikut di ntaranya memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina IV/A. Selanjutnya, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinghi Pratama eselon IIA atau IIB, kemudian jabatan administrator eselon IIIA paling singkat dua tahun, atau jabatan administrator eselon IIIB paling singkat tiga tahun, serta jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. (Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini