ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU — Usai mendapatkan stempel merah Gedung Radiologi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).

Walikota Kotamobagu Tatong Bara memberikan tanggapan, bahwa bangunan tersebut (Gadung Radiologi) bukan disegel, namun diberikan tanda merah oleh BAPETEN. Dimana tanda tersebut agar pemerintah segera melengkapi beberapa syarat atau standar, sebelum menggunakan atau mengoperasikan alat tersebut

“Itu bukan segel, tapi tanda yang diberikan oleh BAPETEN karena masih ada yang perlu dilengkapi oleh pihak RSUD. Memang pembangunanya belum selesai, dan akan dilanjutkan untuk anggaran APBD Perubahan,” ujar Walikota.

Ia sampaikan, masih banyak yang perlu kita lengkapi baik beberapa alat didalamnya sampai bangunan yang layak digunakan. “InsyaAllah pada perubahan akan terakomodir semunya, sehingga tahun depan (Tahun 2020) Gadung Radiologi sudah bisa difungdikan,” ungkap Walikota.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo, mengungkapkan bahwa penggunaan anggaran pada pembangunan RSUD, terutama Gedung Radiologi sudah di audit oleh BPK RI. “Pembangunanya sudah di audit oleh BPK RI, dan sejauh ini tidak ada masalah ataupun rekomendasi atau catatan soal gedung tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya BAPETEN menempelkan tanda merah dengan tulisan RSUD Kotamobagu melanggar pasal 20 Undang undang Nomor 10 tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran, sehingga dilarang memanfaatkannya. (Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini