ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu menjadi pusat pelaksanaan sosisalisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (8/7/2019) kemarin.

Dimana 500an peserta yang merupakan keterwakilan empat Kabupaten/Kota di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), menghadiri langsung pemaparan soal pentingnya TPPO yang disampaikan langsung Deputi PPPA Prof. dr. Vennetua R. Danes.

Deputi PPPA menyampaikan, bahwa TPPO adalah modus modus menegakan hukum yang digunakan bagi pelaku, serta perlindungan dan layanan bagi korban. Dipilihnya Kota Kotamobagu sebagai tempat sosialisasi TPPO, didasarkan pada letak Kota Kotamobagu yang strategis dan berbatasan dengan provinsi lain. “Selain itu, menariknya soal pertumbuhan ekonomi disini (Kota Kotamobagu) cukup fantastis yaitu sebesar 6,63 persen, berada diatas pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 5,02 persen. Oleh sebab itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang perlu melakukan Sosialisasi TPPO disini,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan, hingga saat ini komitmen Pemerintah Indonesia sangat tinggi dalam pemberantasan TPPO, ini dapat dilihat dari lengkapnya kerangka regulasi dan kebijakan yang ditetapkan “Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang, secara berturut-turut Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melakukan serangkaian upaya pencegahan untuk meminimalisir factor-factor penyebab terjadinya TPPO yang sangat kompleks, dan upaya penanganan korban TPPO yang bertujuan memberikan layanan yang dibutuhkan korban serta upaya penegakan hukum bagi pelaku TPPO,” jelasnya.

Deputi PPPA berharap, adanya peningkatan pemahanan dan kesamaan perspesi antara panitia dan sekertaris gugus tugas TP-TPPO dengan aparat penegak hukum tentang penanganan TPPO. “Kami berharap dari aparat penegak hukum agar ada kesamaan persepsi tentang gambaran umum situasi TPPO di Indonesia saat ini mulai dari penegakan hukum, kemudian proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus TPPO yang berspektif gender, ramah anak, dan berpihak pada korban. Serta mekanisme pemenuhan hak korban dan saksi korban TPPO,” terangnya.

Terpisah, Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta menyatukan pandangan untuk melindungi kaum perempuan dan akan.  “Saya berharap ada kesamaan persepsi dari kita semua untuk melindungi kaum perempuan dan anak. Mari kita bergandengan tangan memperhatikan lingkungan sekitar kita, sama sama kita melangkah memperkecil kekerasan pada anak termasuk perdagangan orang atau trafficking,” ujar Tatong, didampingi Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan. (rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini