ZONATOTABUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar rapat koordinasi (Rakor) penegakkan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau pakta integritas, Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kegiatan yang bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, dihadiri Ketua KPU Mishart A. Manoppo, Komisioner KPU Ilmi Paputungan, Komisioner KPU Ivan Tandayu, Komisioner KPU Heriyana Amir dan Komisioner KPU Hairun Laode, serta Sekretaris KPU Frans Tuto Manoppo dan jajarannya.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut Dr. dr. Taufik F. Pasiak M.Pd.I M.Kes, DR. Abdurahman Konoras SH MH, DR. Tomy Sumakul, Kadiv Hukum KPU Provinsi Sulut Maidy Yafeth Tinangon S.Si M.Si , serta Kasi Datun Kejari Kotamobagu Mariska J.S Kandou SH MH.
Dalam pengantar Ketua KPU Mishart A. Manoppo menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini, bagaimana lebih menguatkan para badan adhoc terkait apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan sebagai panitia penyelenggara Pilkada 2024.
“Untuk itu, kita diskusikan apa-apa kode etik dan kode perilaku sebagai panitia penyelenggara. Sehingga diharapkan para PPK dan PPS bisa mengikuti rapat koordinasi dengan baik,” ujarnya.
Apalagi menurutnya, para narasumber yang hadir tak diragukan kualitasnya, sehingga dipahami betul dan diimplementasikan usai rapat koordinasi ini.
“Saya berharap ada yang bisa dibawa pulang usai rapat koordinasi. Ini penting untuk menjadikan kita, lebih baik dan lebih bertanggung jawab sebagai panitia penyelenggara. Sehingga bisa terhindar dari pelanggaran yang bisa merugikan teman-teman adhoc,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Heriyana Amir mengatakan kegiatan ini menjadi dasar yang luar biasa bagi kita. Sehingga kita tahu apa yang harus dihindari dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat, serta kita bisa terhindar dari masalah yang merugikan diri sendiri.
Senada disampaikan, Komisioner KPU Ivan Tandayu mengatakan jangan melakukan hal-hal yang tidak sesuai atau prosedural. Dimana harus mengikuti aturan main dalam pelaksanaan pemilihan yang sesuai peraturan penyelenggaraan pemilu.
Sedangkan, Komisioner KPU Hairun Laode mengatakan selain soal batasan-batasan yang harus dihindari teman-teman adhoc. Perlu menjadi perhatian bagiamana ajakan ke masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada, 27 November 2024. Serta partisipasi pemilih minimal 90 persen.
Adapun penyampaian Komisioner KPU Ilmi Paputungan, bahwa bagaimana bisa menyatu seluruh potensi dari teman-teman adhoc, agar tujuan bersama tercapai yakni suksesnya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu pada Pilkada serentak tahun 2024.
“Tentu dengan tetap berpegang pada prinsip kode etik penyelenggara pemilu, kode perilaku penyelenggaraan pemilu, serta sumpah/janji yang pada akhirnya kita semua keluarga besar KPU Kota Kotamobagu akan menghasilkan pilkada yang berintegritas. Ingat, pilkada berintegritas tentunya dilahirkan dari penyelenggara yang berintegritas,” pungkasnya.***