ZONATOTABUAN.CO – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara siap menindaklanjuti masukan para fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Pernyataan itu, disampaikan lewat virtual pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, serta Penetapan Ranperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Dengan disetujuinya perubahan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, penyampaian anggaran dan pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Maka tentunya imbauan, masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan tersebut, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Kotamobagu,” ujar Walikota Tatong Bara melalui via zoom meeting.
Walikota menambahkan, Perubahan APBD ini dilaksanakan dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta penyesuaian pada berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat dalam penanganan Pandemi Covid-19, ekonomi sejahtera, serta ketepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kota Kotamobagu.
“Dalam penyusunan perubahan APBD Kotamobagu tahun anggaran 2021 ini, kita telah memperhatikan prinsip-prinsip dan kebijakan penyusunan APBD yakni dilaksanakan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta tentunya berdasarkan atas asas keadilan dan manfaat,” jelas walikota.
Diketahui, APBD Perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp630.692.300.499, dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp610.170.195.411, dan belanja daerah Rp630.692.300.499, serta pembiayaan daerah sebanyak Rp20.522.105.088
Sedangkan paripurna tersebut turut dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Nayodo Koerniawan dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sande Dodo.
Kedua Ranperda tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu. APBD Perubahan telah diterima oleh enam fraksi yang ada di DPRD, serta Surat Keputusan (SK) dan berita acara persetujuan bersama terkait APBD Perubahan 2021 dan penetapan Ranperda, telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Meiddy Makalalag, Wakil Ketua I DPRD Syarifudin Juadi Mokodongan, dan Wakil Ketua II Herdy Korompot. (*/Murianto)