ZONATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu melalui Disperdagkop-UKM melakukan penutupan 90 kios Pasar Poyowa Kecil (Pocil), Senin (29/7/2019).

Terkait hal itu, Kadis Perdagkop-UKM Herman Aray mengatakan, penutupan kios karena tidak bayar retribusi. “Kami tutup sekaligus menempelkan stiker pengumuman penutupan kios,” ungkapnya.

Herman katakan, meski ditutup, pihaknya masih memberikan dispensasi bagi pemilik kios untuk melunasi retribusi. “Kami beri kesempatan hingga Kamis (1/8/2019) pekan ini. Jika tidak melunasi, maka akan diganti dengan pedagang yang siap melakukan pembayaran retribusi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap pedagang kios yang tidak bayar retribusi masih akan berlanjut ke Pasar 23 Maret Kotamobagu. “Hari ini (Senin) di Pasar Pocil. Esok (Selasa) akan dilanjutkan ke Pasar 23 Maret,” kata Aray.

Sementara itu, Kepala Seksi Pasar, Disperdagkop-UKM, Landi Mongilong mengatakan, penutupan kios dilakukan karena pedagang yang menempati tempat tersebut tidak melakukan pembayaran retribusi diatas tiga bulan, sehingga sesuai aturan yang ada harus ditindak tegas.

“Jika mengikuti aturan yang ada, kios yang telah menunggak tiga bulan harus dilakukan penutupan. Sehingga aturan ini yang menjadi dasar penutupan kios di Pasar Pocil,” jelasnya.

Adapun jumlah masing-masing penunggak bervariasi, dan rata-rata tunggakannnya sudah mencapai 5 bulan. “Rata-rata tunggakannya 5 bulan. Sedangkan retribusi yang wajib dibayarkan pemilik kios per bulan 64 ribu,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk jumlah kios di Pasar Pocil sekitar 156. “Jumlah kios ada 156. Sebagiannya sudah membayar retribusi, sedangkan yang tidak bayar kita beri tindakan,” tambahnya. (Rhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini