Sande Dodo
Sande Dodo

ZONATOTABUAN – Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA), mendapatkan sorotan hangat dari Komisi II DPRD Kotamobagu.

Hal ini mengenai sistem pengolahan sampah di TPA yang bertempat di Desa Poyowa Kecil, yang masih menggunakan metode open dumping.

Sehingga menurut Anggota Komisi II DPRD Kotamobagu, Sande Dodo, cara seperti itu, masih kurang efektif sehingga menjadi persoalan saat ini.

Untuk itu, lanjut mantan Sekda Kotamobagu ini, ke depan harus kembali mengaktifkan metode sanitary landfiill.

“Metode open dumping ini memiliki dampak yang tidak baik untuk lingkungan, dan juga bisa berdampak pada masyarakat sekitar TPA. Oleh karena itu, saya secara pribadi menyarankan agar sistem sanitary landfill dapat kembali difungsikan oleh Pemkot Kotamobagu,” ujar Sande.

Sehingga, Sande katakan, untuk mempersiapkan itu, Pemkot Kotamobagu harus menyusun rencana aksi dalam mengaktifkan kembali sanitary landfill ini.

“Dalam rekomendasi Pansus juga sudah kami sampaikan. Dimana, kami merekomendasikan agar DLH meninggalkan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan, dan segera mengembangkan sistem sanitary landfill secara bertahap, sesuai dengan standar pengolahan limbah, atau system lain yang dianggap bisa menjadi solusi cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan penumpukan sampah di TPA seperti penggunaan incinerator dan sejenisnya,” pungkas Sande.

Perlu diketahui, bahwa open dumping adalah metode pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa adanya pengolahan lebih lanjut, penutupan, atau pengamanan. Metode ini dianggap paling sederhana karena sampah hanya ditumpuk begitu saja tanpa adanya perlakuan khusus.

Dampak Negatif Open Dumping:

Pencemaran Lingkungan: Open dumping menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat air lindi (leachate) serta pencemaran udara akibat bau busuk sampah.

Penyebaran Penyakit: TPA open dumping menjadi tempat berkembang biaknya vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk.

Pencemaran Udara: Gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah di TPA open dumping dapat menyebabkan pemanasan global.

Penggunaan Lahan yang Tidak Efisien: TPA open dumping cenderung menumpuk sampah secara tidak teratur, sehingga lahan tidak dimanfaatkan secara optimal.

Banjir: TPA open dumping dapat menyebabkan banjir karena sampah menghalangi aliran air.

Kebakaran: Sampah di TPA open dumping mudah terbakar, terutama saat musim kemarau, dan kebakaran dapat menimbulkan asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Peralihan dari Open Dumping ke Controlled Landfill:

Metode ini merupakan peningkatan dari open dumping dengan penimbunan dan pemadatan sampah, serta penutupan lapisan tanah setiap beberapa hari.

Sanitary Landfill: Metode ini lebih rumit dan mahal, namun lebih ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat sekitar.

Peraturan dan Kebijakan: UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah secara terbuka dan mewajibkan pemerintah daerah untuk menutup TPA open dumping.  Pemerintah telah menetapkan target untuk menutup semua TPA open dumping di Indonesia pada tahun 2026.

Pentingnya Menghindari Open Dumping: Open dumping tidak lagi direkomendasikan karena membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Peralihan ke metode pengelolaan sampah yang lebih baik seperti controlled landfill dan sanitary landfill sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.  ***