Kadis Kominfo Moch. Fahri Damopolii

KOTAMOBAGU – Di era kemajuan pesat teknologi digital, hampir semua orang mengunakan teknologi demi mempermudah manusia baik dalam pekerjaan, komunikasi, dan berdagang.

Setiap golongan baik dari yang tua sampai yang muda telah menggunakan internet demi membantu dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Begitu pesatnya perkembangan internet muncul pula sebuah istilah yaitu netizen, pengertian netizen sendiri adalah seorang yang aktif bergelut di dunia maya atau internet.

Beberapa contoh dalam penggunaan internet adalah sebagai pencarian informasi, mengakses sosial media, melakukan bisnis secara online, mencari tempat yang tidak diketahui dan masih banyak yang lain.

Tentunya untuk setiap hal selalu memiliki dua sisih yaitu positif dan negatif. Semua penggunaan positif dari internet tersebut telah membantu banyak orang dalam melakukan aktifitasnya tapi amat sangat disayangkan masih ada beberapa orang yang menggunakan internet secara negatif dan merugikan orang lain.

Internet digunakan sebagai media penipuan demi meraup keuntungan yang besar, melakukan penghinaan dan perusakan nama baik terhadap golongan, kelompok  dan individu, penyebaran pornografi, dan sebagainya.

Jika hal negatif tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi bangsa ke depan.

Sehingga menjadi salah satu alasan pemerintah dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami proses revisi, sebagai efek jerah bagi penyebar konten negatif.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu secara proaktif mengajak masyarakat lebih cerdas dan bijak menggunakan media sosial.

“Pemerintah Kotamobagu mengajak seluruh lapisan masyarkat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Mari kita hindari konten negatif yang dapat merugikan orang lain,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, Rabu (03/02/2021).

Kadis katakan media sosial memang memberikan kebebasan bagi para penggunanya, tetapi bukan berarti bebas pula dalam beretika. “Jaga selalu etika, sopan santun, dan selalu bersikap respect kepada teman atau orang-orang yang terkoneksi di akun media sosial kita,” ujarnya.

Kadis kembali mengingatkan masyarakat untuk hindari penggunaan kata-kata kasar atau yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, persekusi, berita hoax serta hal-hal negatif lainnya di media sosial.

“Sekali lagi, mari kita sama-sama mencegah pelanggaran UU ITE dengan selalu bijak dalam bermedsos, ini semua demi kebaikan kita bersama. Postinglah konten-konten positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain sesama pengguna media sosial,” pungkasnya. (mg1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini