ZONATOTABUAN.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu siap beri bantuan hukum kepada masyarakat di wilayahnya. Adapun bantuan hukum yang dimaksud ditujukan bagi warga kurang mampu atau miskin.
Sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, bahwa untuk syarat cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan, dengan hukum yang meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
“Dengan mempertimbangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama didepan hukum, maka pemerintah Kota Kotamobagu akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang memerlukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Rendra menjelaskan, bahwa pendampingan hukum akan dilakukan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan. Dan kasus hukum yang akan didampingi meliputi keperdataan, pidana dan tata usaha negara.
“Selain itu pendampingan hukum dapat berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan dan/atau drafting dokumen hukum,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin berkonsultasi dengan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin dapat menghubungi Renti Linggotu, SH Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu. Kontak person: 085240653244. (*)