KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah memberikan potongan harga atau Diskon 50 Persen terhadap masyarakat Kotamobagu yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Plt Kepala Dinas PUPR, Sande Dodo melalui Kepala Bidang Penaataan Ruang, Adnan Pratama, bahwa program diskon tersebut diberi jangka waktu selama dua bulan kedepan.
“Saat ini sudah masuk dalam proses penandatanganan. Jadi untuk diskon IMB itu akan berlaku 10 Juni hingga 10 Agustus 2019 mendatang,” ujar Adnan.
Adnan menjelaskan, bahwa yang mendapatkan diskon 50 persen untuk pengurusan retribusi IMB, yakni seluruh rumah tinggal di Kota Kotamobagu.
“Sedangkan untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang retribusinya dibawah Rp 20 Juta, juga akan menerima diskon. Namun diskon itu tidak berlaku jika retribusinya sudah melebihi dari Rp 20 Juta lebih,” jelasnya.
Untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 Meter Persegi (M²) dan hanya satu lantai saja lanjutnya, akan mendapatkan denah gambar dari pihak Dinas PUPR Kotamobagu secara gratis.
“Jadi tidak hanya diskon 50 persen saja yang kami berikan. Dengan adanya program ini, semua masyarakat Kotamobagu lebih mudah lagi dalam melakukan pengurusan retribusi IMB, ” tandasnya. (vdm)