ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM bersama SatPol PP, Dinas Perhubungan dan pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat, dalam beberapa hari ini melakukan penertiban di tiap pasar yang ada di Kotamobagu salah satunya Pasar Poyowa Kecil (Pocil).

Menurut Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, penertiban ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan, di atas selokan atau drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya. Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yang telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya.

“Mereka yang ditertibkan ini sebagian besar adalah pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar, sehingga menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar. Rata-rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya,” kata Ariono, Sabtu (14/1/2023).

Untuk itu kata Ariono, pihaknya harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan di kendaraan yang tidak sesuai fungsinya, dan mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalulintas.

“Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada. Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang,” terangnya.

Selain itu, untuk pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini mereka yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar.

“Kami menghimbau kepada pedagang untuk memanfaatkan pasar yang ada, jangan membuat pasar di luar pasar yang akan memicu pedagang lainnya cemburu dan ikut berjualan di luar area pasar,” imbaunya.

Ariono menambahkan, akan berbeda ketika pedagang berjualan di rumah masing-masing yang tidak berdekatan dengan pasar, kemudian tidak akan berpengaruh kepada pedagang di dalam pasar untuk keluar dan berjualan bersama di area bukan pasar yang tidak diperuntukan untuk menjadi pasar.

“Kita sekarang ini memiliki 3 pasar yang beroperasi. Para pedagang bisa memanfaatkan pasar tersebut tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. Secara bertahap kami akan terus melakukan penataan terhadap fasilitas-fasilitas yang ada di dalam pasar, terutama untuk menciptakan kenyamanan bagi para pedagang dan masyarakat pembeli,” tandasnya. (*/MUR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini