ZONA TOTABUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Tim Terpadu melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di Eks Gedung Palapa.
Adapun penertiban para pedagang dilakukan karena Eks Gedung Palapa tidak memiliki izin resmi.
Penertiban ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop UMK), serta Dinas Perhubungan (Dishub), dengan fokus pada trotoar dan badan jalan di sekitar eks pasar serasi.
Namun, penertiban yang dilakukan hanya terbatas pada bahu jalan dan trotoar, sehingga menyebabkan protes dari pedagang. Mereka menyayangkan bahwa penertiban tidak dilakukan di Eks Gedung Bioskop Palapa yang digunakan sebagai pasar sehari-hari tanpa izin resmi.
“Kami, para pedagang, mematuhi aturan, tetapi mengapa hanya kami yang ditertibkan? Mengapa pasar di Gedung Eks Bioskop Palapa masih beroperasi tanpa ditutup? Itu tidak memiliki izin,” keluh seorang pedagang yang baru saja ditertibkan.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, bahwa pasar yang beroperasi di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima tiga surat peringatan.
“Aktivitas perdagangan sehari-hari di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Oleh karena itu, lokasi tersebut jelas tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu,” ungkapnya.
Ngandu menambahkan bahwa untuk menghentikan aktivitas tersebut, Satpol PP Kotamobagu harus mengambil tindakan hukum dalam penegakan peraturan daerah.
“Tindakan tegas harus dilakukan agar tidak ada lagi yang menggunakan sembarang tempat untuk berjualan,” (*/Mur)