Cuti dan Kenaikan Gaji Sudah Lewat Online
ZONATOTABUAN.CO – Pemkot Kotamobagu melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menciptakan aplikasi Sistem Informasi Penataan Aparatur Sipil Negara (SiAP-ASN) untuk pelayanan cuti dan kenaikan gaji berkala.
Adapun pelaksanaan launching dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo mewakil Walikota Kotamobagu Ir. Hj. Tatong Bara, di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Selasa (30/3/2021).
Dasar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kemudian, Peraturan Kepala BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penertiban Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Secara Online di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sekda Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang bergerak cepat saat ini, turut memberikan dampak secara signifikan terhadap perubahan pada pelaksanaan manajemen tata kelola pemerintahan. Termasuk manajemen kepegawaian yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah. Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini, dengan harapan manajemen kepegawaian dilingkungan pemerintah akan terlaksana lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel
“Salah satu upaya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mempermudah pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Penataan ASN (SiAP-ASN) yang dirancang BKPP Kotamobagu untuk keperluan penyimpanan dan pemusatan data pegawai. Maupun berbagai hal yang berhubungan pelayanan ASN dilingkungan Pemkot Kotamobagu,” ujarnya.
Lanjutnya, aplikasi SiAP-ASN saat ini dapat digunakan untuk pengajuan cuti dan kenaikan gaji berkala.
“Tentu harapannya permohonan cuti maupun kenaikan gaji berkala dapat dilakukan lebih efisien, efektif, dan akurat,” ungkapnya.
Dengan penggunaan aplikasi ini mengimbau ASN agar memperhatikan update data, terutama pada riwayat kepangkatan
“Agar tidak terjadi kesalahan dalam memberikan kenaikan gaji berkala,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu Sarida Mokoginta menyampaikan, launching untuk memperkenalkan aplikasi permohonan cuti dan kenaikan gaji berkala.
“Tujuannya adalah membangun kerjasama sesama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu, dalam mendukung perbaikan pelayanan kepegawaian bagi seluruh ASN secara cepat, tepat, dan akurat melalui penyediaan dana dan penyajian informasi,” tambahnya.
Kedepannya sudah tidak manual semuanya sudah melalui aplikasi yang disediakan.
“Dari manual, kita ubah ke sistem online,” pungkasnya.
Yang hadir juga pada pelaksanaan kegiatan Asisten I Teddy Makalalag, Asisten II Rafiqah Bora, Asisten III Adnan Masinae, dan Pimpinan OPD Pemkot Kotamobagu, serta peserta seluruh Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD. Pada pelaksanaan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Murianto)