ZONATOTABUAN.CO – Demi kepastian pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah/ Tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar rapat bersama dengan Kementerian Agama, MUI, PHBI dan Polres Kotamobagu, di Kantor Walikota Kotamobagu, Jumat (16/7/2021).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Ir Sande Dodo MT, yang turut dihadiri oleh Asisten I, Asisten II, Kepala Kementerian Agama Kotamobagu, Ketua MUI, Ketua PHBI, Kabag Ops Polres Kotamobagu, Kabag Kesra, Kadis Kominfo, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD serta Camat se-Kotamobagu.
Adapun dalam pembahasan ditekankan terutama protokol kesehatan yang ketat pada pelaksanaan Idul Adha mulai dari lokasi pelaksanaan sholat hingga prosedur pemotongan hewan qurban.
Sekda Sande Dodo menyampaikan, Kota Kotamobagu masih dalam status zona kuning sehingga pelaksanaan sholat dapat dilakukan baik itu di lapangan maupun di masjid.
“Kita tinggal menunggu surat edaran walikota berkaitan dengan pelaksanaan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban,” ujar Sande.
Namun wajib untuk menerapkan protokol kesehatan, apalagi dengan kondisi yang masih berstatus Pandemi Covid-19.
“Kita tetap berdoa, InsyaAllah dijauhkan dari wabah virus corona. Untuk itu, kerja sama seluruh masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni 3M atau memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kotamobagu Yusuf Dani Pontoh mengatakan, demi menghindari kerumunan sebaiknya hewan kurban yang banyak, pemotongannya dilakukan secara bertahap atau selama tiga hari.
“Intinya bagaimana tidak ada kerumunan pada lokasi pemotongan agar bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, dr Tanty Korompot M.Kes, protokol kesehatan Covid-19 menjadi kunci utama agar semua terhindar dari virus corona.
“Sangat penting penerapan protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (*/Muri)